Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi
Salah satu konsep penting yang membedakan antara Ahlussunnah dan Syiah adalah imamah (kepemimpinan). Setelah Nabi wafat, persoalan yang pertama timbul adalah siapa ‘pengganti’ Nabi sebagai pemimpin. Istilah yang disepakati untuk pengganti oleh para sahabat waktu itu khalifah. Karena khawatir akan berarti Khalifatu Allah (pengganti Allah), maka Abu Bakar segera menegaskan artinya Khalifatu Rasulillah.
Tapi, menurut Syiah pengganti Nabi bukan khalifah, tapi imam (pemimpin). Kata imam dalam al-Qur’an tidak khusus. Ada istilah imam orang kafir (a’immatul kufr), artinya pemimpin, imam rakyat (imam al-ra’iyyah) artinya khalifah, imam tentara (imam al-jundi) adalah jenderalnya, imam para imam (imam al-a’immah) adalah gelar Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan istilah khalifah atau imam menurut Sunni dan Syiah bukan soal bahasa, tapi sudah soal keyakinan. Sebab bagi Sunni, khalifah pengganti Nabi yang disepakati oleh para sahabat ada empat, yaitu Abu Bakar, Umar, Ustman dan terakhir Ali bin Abi Talib.
Tapi, bagi Syiah yang menjadi pengganti Nabi hanyalah Ali bin Abi Talib dan anak cucunya. Dan itu, menurut Syiah merupakan ketetapan Allah. Dalam kitab Syiah al-Usul min al-Kafi, kitab al-Hujjah juz I hal. 277, disebut bahwa keimamahan Ali adalah ketetapan dari Allah dan diketahui oleh orang per orang.
Tapi, dalam kitab Nahjul Balgahah Ali menolak menjadi pengganti Utsman bin Affan dan bahkan akan patuh kepada siapapun yang jadi khalifah. Kepada Talhah dan Zubair, ia mengatakan:”Sungguh, aku tidak ingin menjadi khalifah atau kekuasaan seperti ini.” (Nahjul Balaghah, khutbah ke-29). Apakah berarti Ali menolak ketetapan Allah?
Sementara itu, Syiah tidak mengakui ketiga khalifah itu sebagai khalifah apalagi sebagai imam. Imam hanyalah Ali dan Ali itu bukan khalifah. Anak turunan Ali yang dianggap mewarisi kepemimpinan Ali adalah 2) Hasn, 3) Husein, 4) Zainal Abidin, 5) al-Baqir, 6) Ja’far al-Sadiq, 7) Musa al-Kadzim, 8) Ali Ridha, 9) Muhammad al-Jawad, 10) Ali al-Hadi, 11) Hasan Askari, 12) Muhammad yang ditunggu atau al-Mahdi.
Umat Islam yang Sunni (ahlussunnah wal jamaah) tidak membedakan gelar khalifah dan imam. Menurut Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya dan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dan juga Rasyid Ridha, imam, khalifah, imamah al-Udzma dan amir al-mu’minin adalah sama yaitu pengganti Rasul dalam menjaga agama dan politik dunia (siyasatal-dunya).
Karena, isitilah imam maknanya sama dengan khalifah, maka al-Mawardi, al-Taftazani, dan al-Iji sependapat bahwa imam adalah pemimpin umum dalam agama dan berperan sebagai pengganti Nabi, tapi mempunyai kekuasaan terbatas. Batasannya dijelaskan oleh Abdul Ghani dalam al-Khilafah wa Sultatul Imamah, yaitu tidak berhak meletakkan syariah, menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Hukum yang dikeluarkan oleh mereka bersifat ijtihadiyah.
Jadi, dalam mazhab Sunni, khalifah hanya pemimpin agama dan politik. Ia bisa ditegur dan bisa dikritik oleh rakyatnya jika salah. Namun, dalam Syiah tidak demikian. Dalam kitab al-Kafi, imam adalah sederajat dengan nabi-nabi. Imam adalah wakil Allah dan Rasul. Dengan mempercayai imam, maka shalat, zakat, puasa, haji, rampasan, sedekah menjadi sah. Imam bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Imam itu suci dari dosa, bebas dari aib. Imam itu memiliki kelebihan khusus tanpa mencari dan menguasahakannya karena diberi oleh Allah.
Menurut al-Mufid ulama Syiah Imamiyah, seperti dikutip dalam kitab Bihar al-Anwar, karya al-Majlisi (juz 23 hal 230) yang mengingkari salah seorang dari 12 orang imam atau menolak untuk taat seperti yang diwajibkan Allah, maka ia telah ‘kafir dan masuk neraka’. Bahkan menurut Khomeini (seperti dikutip Ihsan Ilahi Zahir) derajat imam tidak mungkin dicapai malaikat yang paling dekat dengan Tuhan sekalipun atau oleh Nabi yang diutus oleh Allah.
Namun, Dr. Ahmad Mahmud Subhi dalam bukunya al-Imamah Laday al-Shi’ah al-Ihna Asyariyyah mempertanyakan, mengapa kepemimpinan politik tiba-tiba berubah menjadi akidah? Padahal, Nabi sendiri sebagai pemimpin politik tidak mengklaim bahwa segala keputusannya dari Allah dan harus ditaati sebagai akidah.
Pada peristiwa Badar misalnya, umat Islam berhenti pada tempat yang tidak berair. Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah keputusan berhenti di sini ini atas perintah Allah atau dari diri Rasulullah sendiri?” Nabi menjawab, “Itu dari ide saya sendiri.” Sahabat lalu mengusulkan agar berhenti di tempat yang ada airnya. Nabi pun mengatakan, “Anda benar!” ini menunjukkan bahwa keputusan pemimpin (imam) dalam Sunni adalah masalah ijtihadiyah, bukan otoritas mutlak seorang pemimpin. Apalagi, pemimpin dalam al-Qur’an diperintahkan untuk bermusyawarah.
Masalahnya, jika orang Syiah mengklaim pendukung Ali akan selamat, penentangnya kafir dan celaka. Dan, pendukung selain Ali adalah sesat dan musyrik. Sementara, menurut Imam Syiah sendiri, yaitu Sayyid Murtadho dari Ja’far tidak begitu. Buktinya, Ali sendiri pernah berkhutbah, “Abu Bakar dan Umar adalah Imam yang bijaksana … orang yang paling utama setelah Nabi. Jika Abu Bakar tidak pantas jadi khalifah, aku pasti tidak tinggal diam”.
Maka siapa yang benar?
Sumber: Kholili Hasib

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Baik Memberikan Pengaruh Yang Baik